Oleh : Muhammad Nanda
Governing the platforms dalam konteks perlindungan anak di ruang digital menjadi isu yang semakin mendesak di tengah masifnya penetrasi teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menandai babak baru dalam afirmasi otoritas negara di ruang digital. Regulasi ini tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga refleksi kesadaran negara bahwa ruang digital bukanlah wilayah netral, melainkan arena dengan dinamika kompleks yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak secara signifikan. Dalam konteks ini, negara mengambil posisi strategis sebagai pengatur sekaligus pelindung, memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak berjalan tanpa kendali yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Urgensi PP TUNAS tidak dapat dilepaskan dari fakta tingginya intensitas penggunaan internet oleh anak-anak Indonesia. Data menunjukkan bahwa mayoritas anak mengakses internet setiap hari dengan durasi yang cukup panjang, bahkan mencapai rata-rata tujuh jam per hari. Kondisi ini mengindikasikan bahwa ruang digital telah menjadi bagian integral dari kehidupan anak, menggantikan sebagian besar interaksi di dunia nyata. Namun, di balik kemudahan akses tersebut, tersembunyi berbagai risiko serius seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi adiksi yang dapat mengganggu perkembangan psikologis dan sosial anak. Dalam situasi ini, intervensi negara melalui regulasi menjadi keniscayaan untuk menyeimbangkan antara hak akses dan kebutuhan perlindungan.
Pandangan Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani, memperkuat argumen bahwa PP TUNAS merupakan langkah strategis dalam menunda paparan risiko besar yang belum mampu dihadapi anak-anak. Ia menilai bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan upaya perlindungan terhadap kelompok rentan yang berada dalam ekosistem digital yang belum ramah bagi mereka. Perspektif ini penting untuk menegaskan bahwa pendekatan regulasi tidak semata-mata represif, tetapi bersifat preventif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Dalam hal ini, negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai sosial yang berupaya memastikan bahwa teknologi tetap berada dalam koridor kemanusiaan.
Lebih jauh, implementasi PP TUNAS melalui kebijakan turunan seperti pembata

