Jakarta Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam melindungi anak di ruang digital melalui PP 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan era digital yang semakin kompleks, terutama terkait paparan konten negatif, eksploitasi daring, hingga kecanduan teknologi yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP TUNAS merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital.
PP TUNAS ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan ruang digital yang aman dan sehat. Kami ingin platform digital tidak hanya menjadi ruang berekspresi, tetapi juga ruang yang melindungi, ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat sejumlah platform global yang menunjukkan komitmen terhadap regulasi ini.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dengan melibatkan pemerintah, platform digital, dan masyarakat. PP TUNAS mengatur kewajiban platform dalam memperkuat moderasi konten, meningkatkan sistem keamanan, serta menyediakan fitur perlindungan anak yang lebih ketat. Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data anak juga menjadi perhatian utama.
Selain itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia menilai klasifikasi usia anak dalam PP TUNAS telah sesuai dengan aspek tumbuh kembang.
Sejauh ini masih sesuai dengan kaidah ilmiah. Kita memang tidak bisa sepenuhnya meniadakan akses karena ruang digital sudah menjadi bagian dari kehidupan, kata Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga selaras dengan rekomendasi internasional, termasuk dari American Acad

