Perpres Ojol, Harapan Baru Bagi Pengemudi Makin Sejahtera

  • Share

Oleh : Rahmat Dwiyanto )*

Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online membawa harapan baru bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Setelah melalui rangkaian pembahasan antara pemerintah dan DPR RI, proses finalisasi kembali mengemuka pada 18 Agustus 2026.

banner 336x280

Kebijakan ini penting karena sektor transportasi berbasis aplikasi bukan lagi sekadar layanan alternatif, melainkan telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari. Karena itu, kehadiran regulasi yang memberikan kepastian tarif, perlindungan kerja, serta hubungan yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikator patut dipandang sebagai langkah strategis.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman dalam penyusunan Perpres yang mengatur jasa transportasi online. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Menurut Prasetyo, proses selanjutnya adalah harmonisasi, sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian regulasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penyusunannya dilakukan secepat mungkin. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keseriusan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi online.

Dari parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengatur angkutan penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan. Perluasan cakupan ini relevan dengan perkembangan ekonomi digital yang membuat satu pengemudi dapat menjalankan berbagai jenis layanan melalui platform yang sama. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah memiliki ruang untuk memastikan setiap bentuk layanan memiliki standar perlindungan dan mekanisme tarif yang lebih jelas.

Harapan terbesar dari regulasi tersebut tentu berada pada aspek kesejahteraan pengemudi. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan keberpihakan pemerintah melalui kebijakan pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen sehingga porsi pendapatan pengemudi menjadi sedikitnya 92 persen.

Kebijakan itu menjadi fondasi penting dalam memperbaiki struktur pembagian pendapatan di sektor transportasi online. Bagi pengemudi yang bekerja dengan mengandalkan penghasilan harian, perubahan beberapa persen dalam pembagian pendapatan dapat memberikan dampak nyata terhadap kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga, membayar cicilan kendaraan, biaya bahan bakar, hingga kebutuhan pendidikan anak.

Namun, kesejahteraan pengemudi tidak semata-mata ditentukan oleh besaran pendapatan. Perli

  • Share