Pemerintah Perkuat DHE SDA dengan Regulasi Tegas dan Adaptif
Oleh: Juniansyah Putra)*
Devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Pengelolaan devisa di dalam negeri dapat memperkuat likuiditas valuta asing, mendukung stabilitas makroekonomi, serta menyediakan ruang pembiayaan bagi investasi dan hilirisasi sumber daya alam.
Namun, kebijakan DHE SDA harus mampu menjawab dua kepentingan secara bersamaan, yakni menjaga kepentingan ekonomi nasional dan mempertimbangkan kebutuhan operasional dunia usaha. Regulasi yang terlalu longgar berisiko mengurangi efektivitas penempatan devisa, sedangkan aturan yang terlalu kaku dapat menimbulkan tekanan bagi eksportir yang berhadapan dengan karakter pasar global yang dinamis.
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pentingnya pengawasan yang terintegrasi dalam pengelolaan devisa ekspor SDA. Ia menyampaikan bahwa PT Danantara Sumber daya Indonesia (DSI) telah memonitor lebih dari 6.000 transaksi ekspor tiga komoditas utama dan mengawasi devisa senilai sekitar 14 miliar dollar AS dalam waktu sekitar dua bulan sejak mulai beroperasi.
Capaian tersebut memperlihatkan ketegasan kebijakan semakin membutuhkan dukungan sistem pengawasan yang bekerja cepat dan berbasis data. Dengan pemantauan transaksi secara terintegrasi, pemerintah memiliki kemampuan untuk mendeteksi perbedaan nilai transaksi, mengidentifikasi potensi penyimpangan, dan memastikan kewajiban devisa dijalankan secara terukur.
Arah digitalisasi itu sejalan dengan penguatan tata kelola yang dilakukan melalui DSI. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjelaskan bahwa sistem DSI mengintegrasikan data dari sejumlah kementerian dan lembaga melalui platform analitik berbasis kecerdasan buatan untuk memantau ekspor komoditas strategis.
Pengawasan berbasis teknologi membuat penegakan aturan dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih presisi. Data mengenai ekspor, volume barang, pembayaran, serta tujuan perdagangan dapat direkonsiliasi sehingga pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan tindakan tanpa mengganggu eksportir yang telah memenuhi kewajibannya.
Kebutuhan terhadap pendekatan adaptif menjadi semakin penting karena kegiatan ekspor tidak berlangsung dalam kondisi ekonomi yang seragam. Perubahan harga komoditas, kebutuhan modal kerja, struktur kepemilikan, hubungan perdagangan, serta kondisi pasar negara tujuan membuat kemampuan setiap eksportir dalam mengelola devisa memiliki karakter yang berbeda.
Salah satu bentuk adaptasi itu terlihat melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Ketentuan tersebut memberikan perlakuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman perdagangan tertentu, termasuk bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah menetapkan lima negara mitra yang memenuhi kriteria, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Untuk eksportir yang memenuhi persyaratan kumulatif, kewajiban penempatan DHE SDA dapat direlaksasi menjadi paling sedikit 30 persen selama sedikitnya tiga bulan, dengan penempatan pada bank devisa yang telah ditetapkan.
Relaksasi mencerminkan bahwa fleksibilitas tidak berarti menghapus kewajiban. Eksportir tetap harus memenuhi kriteria, memilih fasilitas secara sadar, serta menjalankan penempatan devisa sesuai jangka waktu dan mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa implementasi Pasal 18A mencakup penetapan negara, kriteria eksportir, bank devisa tempat penempatan, serta mekanisme pengaliran data untuk menentukan eksportir yang memenuhi persyaratan. Artinya, fleksibilitas dibangun melalui parameter yang jelas sehingga tidak berubah menjadi celah bagi penghindaran kewajiban.
Desain seperti ini penting bagi kepastian usaha karena eksportir memperoleh pilihan yang lebih sesuai dengan karakter kegiatan perdagangan, sementara pemerintah tetap memiliki instrumen untuk mengawasi kepatuhan. Relaksasi pun bersifat opsional, sedangkan eksportir yang tidak memanfaatkannya tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA yang berlaku.
Keseimbangan antara fleksibilitas dan pengawasan menjadi inti dari reformasi tata kelola DHE SDA. Negara perlu memastikan devisa hasil ekspor tetap memberikan manfaat bagi perekonomian domestik, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai kewajiban, pilihan mekanisme, dan prosedur yang harus dipenuhi.
Skema tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa ketegasan regulasi tidak harus diwujudkan melalui pendekatan seragam kepada seluruh pelaku usaha. Regulasi yang memiliki kriteria terukur, pengawasan berbasis data, serta ruang penyesuaian justru berpotensi menciptakan kepatuhan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Penguatan tata kelola DHE SDA memiliki arti strategis karena devisa yang berada di dalam sistem keuangan nasional dapat mendukung stabilitas ekonomi dan pembiayaan kegiatan produktif. Jika dikelola secara konsisten, kebijakan ini dapat memperkuat hubungan antara penerimaan devisa, investasi, modal kerja, dan agenda hilirisasi sumber daya alam.
Skema baru DHE SDA menunjukkan bahwa pemerintah dapat menjaga kepentingan nasional melalui aturan yang tegas sekaligus memberikan ruang adaptasi berdasarkan karakter perdagangan dan investasi. Tantangannya kini terletak pada konsistensi pengawasan, akurasi data, serta kemampuan pemerintah memastikan bahwa fasilitas yang diberikan tetap tepat sasaran.
Dengan desain seperti itu, regulasi DHE SDA dapat menjadi bagian dari tata kelola ekonomi yang lebih modern, ketika ketegasan negara berjalan bersama kepastian usaha dan fleksibilitas yang terukur.
)* Peneliti bidang Kebijakan Publik dan Inovasi

