komisioner-komnas-ham-saurlin-p-siagian_1
Jakarta – Perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menunjukkan sinyal kuat bahwa negara hadir dan bekerja melalui jalur hukum yang terukur, transparan, dan akuntabel.
Di tengah tingginya perhatian publik, proses yang berjalan saat ini dinilai menjadi momentum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi.
Informasi terbaru menyebut penyidikan yang dilakukan aparat telah mencapai kemajuan signifikan, termasuk penetapan empat tersangka dan pendalaman alat bukti yang kini memasuki tahap akhir.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menegaskan lembaganya terus mengawal proses secara aktif setelah meminta keterangan langsung dari jajaran TNI.
“Komnas HAM meminta Danpuspom menjelaskan bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sejak peristiwa hingga saat ini. Puspom menyatakan sudah menetapkan 4 orang tersangka yang dikenakan pasal 469 KUHP (penganiayaan berat) dengan alternatif 467 ayat 1 dan 2 (penganiayaan dengan rencana),” ujar Saurlin.
Dalam kesempatan yang sama, Saurlin juga menekankan pentingnya keterbukaan sebagai fondasi legitimasi proses hukum.
“Komnas HAM mendorong transparansi proses penegakan hukum antara lain segera mengumumkan identitas pelaku kepada publik, melibatkan pengawasan eksternal dalam proses penegakan hukum, memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dan meminta keterangan tersangka,” katanya.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa mekanisme checks

