TNI-turun-tangan-dalami-keterlibatan-anggota
Jakarta – Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus terus berjalan dalam koridor peradilan militer.
Pemerintah melalui institusi TNI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengajak publik untuk menghormati serta mengawal mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa empat personel militer telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan terus berjalan dengan pengumpulan keterangan tambahan guna memperkuat berkas perkara.
Penanganan kasus ini sebelumnya melibatkan aparat penegak hukum sipil sebelum akhirnya dilimpahkan ke yurisdiksi militer karena status para terduga pelaku sebagai prajurit aktif.
Praktisi Hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menegaskan bahwa mekanisme peradilan militer merupakan ketentuan hukum yang sah dan tidak dapat diperdebatkan secara subjektif.
“Kalau terduga pelaku adalah prajurit aktif, maka y

