Jakarta, jurnalredaksi– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Dalam Perpres tersebut dijelaskan untuk mengelola dana abadi pendidikan yang berasal dari dana pengembangan pendidikan nasional yang dialokasikan berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan.
“Guna memenuhi perkembangan alokasi anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud perlu mengatur kembali ketentuan mengenai dana abadi di bidang pendidikan,” dalam Perpres tersebut dikutip jurnalredaksi, Minggu (19/12).
Perpres yang diteken Jokowi pada 15 Desember 2021 tersebut dijelaskan dana abadi di bidang pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Dana Abadi pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya.
“Hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren dan pendidikan agama,” pada pasal 1.
Kemudian, dana abadi di bidang pendidikan terdiri dari dana pendidikan, penelitian, kebudayaan dan perguruan tinggi. Selanjutnya sumber dana abadi terebut mencakup anggaran pendapatan dan belanja negara, investasi, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, Jokowi membentuk dewan penyantun untuk memberikan arah dan kebijakan strategi. Sementara itu ketua dewan penyantun merangkap anggota didapuk oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Setelah itu Menteri Keuangan Sri Mulyani didapuk menjadi wakil dewan penyantun. Lalu disusul Mendikbud-Ristek Nadiem Makariem, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko sebagai anggota.
“Dewan penyantun memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan,” seperti dikutip dari Pasal 5.
(CA/AA)