Jakarta, jurnalredaksi– Setiap tahun saat menjelang Natal, selalu mengemuka pertanyaan tentang boleh tidaknya umat Muslim mengucapkan selamat Natal untuk umat Kristen. Tak terkecuali tahun ini, meskipun tidak ramai di media sosial seperti tahun-tahun sebelumnya.
Adapun pendapat dari pemuka agama berbeda-beda. Ada yang mengatakan boleh, ada yang mengatakan haram, ada juga yang mengatakan boleh tapi dengan syarat.
Tahun ini, menjelang 25 Desember, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, ikut berpendapat. Dia bilang, mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristen itu boleh saja.
“Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga Nasrani atau pejabat,” ujar Cholil.
Menurut Cholil, yang tidak boleh adalah ikut merayakan Natal. Cholil lantas menunjukkan fatwa MUI terkait perayaan Natal yang ditetapkan pada 7 Maret 1981.
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain. Bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Cholil mengatakan bahwa umat Muslim tidak perlu mengucapkan selamat Natal kalau tidak ada kepentingan.
“Kalau tak ada kepentingan seperti pertemanan atau keluarga yg nasrani ya tak perlu ngucapin selamat natal. Juga masyatakat tak perlu dihimbau pakai spanduk utk ngucapin selamat natal,” katanya. Intinya, kata Cholil, mengucapkan Natal sebatas berdasarkan asas kepantasan.
“Hal mubah jangan dibikin sunnah, juga jangan dibikin haram. Mubah ya mubah tapi lihat kepantasannya,” katanya.
(CA/AA)