Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

Ekonomi dan Investasi

Firli: Setelah Revisi UU KPK, Kami Tambah Kuat

By redaksi
December 29, 2021 2 Min Read
Comments Off on Firli: Setelah Revisi UU KPK, Kami Tambah Kuat

Jakarta, jurnalredaksi– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bahwa KPK semakin kuat setelah adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi Undang-Undang KPK. Firli menilai, sistem lembaga antirasuah itu juga semakin baik dalam orkestrasi pemberantasan korupsi setelah adanya revisi Undang-Undang KPK tersebut.

“Sekali lagi, pasca-revisi UU KPK kami tambah kuat karena kami bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden,” ujar Firli. Firli menyatakan, KPK dibuat untuk mencari jalan keluar dari maraknya korupsi di masa lalu, sehingga diperlukan terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi.

Hal itu, menurut dia, perlu disampaikan kepada masyarakat sebagai pengingat tentang posisi KPK sebagai penegak hukum.  “KPK dibuat sebagai lembaga independen dan profesional,” ucap Firli. Menurut Firli, KPK juga menyadari begitu banyak harapan masyarakat terkait kerja-kerja pemberantasan korupsi harus dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Akan tetapi, menurut dia, KPK tidak bisa bertindak hanya sesuai opini publik. Opini tersebut akan digunakan KPK sebagai masukan dan koreksi. “Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan ‘Simsalabim’ lalu ditangkap,” kata Firli.

“Kami akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law,” kata Firli.  KPK pun mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya masyarakat.

“Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik,” ujar Firli. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini berpendapat, melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik akan menyebabkan KPK menjadi tidak berdaya.

Menurut dia, untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan setiap personal di KPK harus terjaga. “Penguatan kualitas sumberdaya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan Dewan Pengawas sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ucap Firli. Ia juga menyebut, transparansi adalah roh demokrasi dan kunci penyelenggaraan negara yang bebas korupsi.

Oleh sebab itu, kata Firli, KPK memiliki saluran opini sebagai bagian untuk menerima masukan dan laporan.  “Doakan KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara sehingga tercipta budaya antikorupsi,” tutur dia.

(CA/AA)

Tags:

Firli BahuriKPK
Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Berisi Harta Karun, Arkeolog Temukan Ruang Rahasia di Bawah Sphinx

Next

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand Final AFF Cup 2021, Egy Maulana Vikri Starter

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Games
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Spellen
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme