Jakarta, jurnalredaksi– Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024. Masyarakat mengapresiasi penetapan pelaksanaan Pemilu tersebut karena telah mengakhiri spekulasi perpanjangan masa jabatan Presiden.
Pemerintah sudah mulai memikirkan perihal pemilu tahun 2024. Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU dan Bawaslu menggelar rapat jadwal pemilu tahun 2024. Pemerintah dan KPU menyepakati bahwa Jadwal Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2014.
Rapat Komisi II digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin 24 Januari 2022. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi DPR Ahmad Doli Kurnia. Dalam rapat tersebut hadir pula Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ilham Saputra selaku Ketua KPU dan Abhan selaku Ketua Bawaslu.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan berdasarkan pertimbangan yang matang. KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 14 Februari. Ilham mengatakan hari pemungutan suara direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI.
Ilham mengatakan, 14 Februari 2024 merupakan usulan KPU dari awal, makanya KPU ketika konsinyering beberapa kali seperti disampaikan tadi itu sudah mengusulkan tanggal 14, 21 dan 6 Maret. Hasil kajian KPU menunjukkan di mana tanggal 14 Februari bisa memberikan waktu persiapan. Serta menambah nilai plus karena bisa melakukan rekapitulasi sebelum bulan Ramadhan.
Ilham mengakui pihaknya mengkaji kembali untuk persiapan pemilu 2024, apalagi ini menjelang ramadhan. Jadi kalau bisa kemudian rekapitulasi tersebut bisa dilakukan sebelum ramadhan, atau kemudian di masa ramadhan pun sudah di akhir-akhir. Karena mengacu pada pengalaman di tahun 2019 kita lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi kabupaten kota di masa ramadhan.
Setelah itu, Tito sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024. Dengan begitu. Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada bulan November.
Tito berujar, untuk tanggal, pihaknya mengira, dari pemerintah sepakat tanggal 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cuku bila terjadi putaran kedua misalnya.
Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan Jadwal Pemilu 2024 usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada hari Rabu 19 Januari 2022. Pramono Ubaid selaku Komisioner KPU mengatakan dalam surat tersebut KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
Usulan itu bukanlah baru sama sekali karana dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari dan 5 Maret 2024. Sedangkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan usulan jadwal Pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei.
Setelah melalui pembahaan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan berpandangan bahwa beban KPU dan Bawaslu di Tahun 2024 akan sangat berat, bahkan melebihi pelaksanaan pemilu sebelumnya. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar proses dan hasil pemilu bisa betul-betul demokratis.
Syarief juga menambahkan konsolidasi demokrasi telah berjalan dengan baik. Hal ini tampak pada kondisi politik saat ini yang jauh lebih kondusif daripada dengan jelang dan beberapa waktu pasca pemilu 2019. Keterbelahan politik yang terjadi juga semakin menghilang. Hal tersebut menurut Syarief harusnya dipandang sebagai dinamika demokrasi, yang mana berangsur membaik dan tidak mengganggu kedaulatan NKRI.
Dalam kesempatan rapat, Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim menegaskan bahwa DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu berupaya untuk mencapai kesepakatan terkait dengan tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Menurut Luqman, jadwal pemilu penting untuk segera ditetapkan agar persiapan menuju Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan matang.
Pelaksanaan pemilu 2024 memang perlu kajian secara komprehensif, hasilnya 14 Februari 2024 merupakan waktu yang tepat untuk melaksanakan pesta demokrasi tersebut.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers
(AP/AA)