Jakarta, jurnalredaksi– Masyarakat mendukung percepatan Revisi Undang-Undang Cipta Kerja. Penyempurnaan aturan tersebut diyakini akan mampu memberikan kepastian hukum kepada investor untuk mengembangkan usahanya.
UU Cipta Kerja dibuat tahun 2020 dan kelahirannya banyak dinantikan masyarakat karena dinilai mampu menyederhanakan hiper regulasi. Terkait adanya penolakan segelintir masyarakat, Presiden Jokowi berpesan bahwa ketika ada pihak yang tidak menyetujuinya, maka bisa langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya MK memutuskan agar UU ini direvisi dan tenggat waktunya adalah 2 tahun.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa revisi UU Cipta Kerja masih menunggu pengesahan perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Yang direvisi adalah memasukkan metode Omnibus Law ke UU tersebut.
Dalam artian, pemerintah serius menggarap revisi UU Cipta Kerja dan nanti ketika muncul hasil revisinya maka UU ini akan lebih baik. Kita optimis dalam jangka waktu 2 tahun, revisi akan selesai dan tidak ada lagi masyarakat yang menggugat karena tidak suka isinya. Revisi akan membuat UU ini semakin baik dan ketika diimplementasikan akan sangat bermanfaat bagi rakyat.
Meskipun dalam tahap fase revisi, kita tidak usah khawatir karena UU ini tetap berlaku. Jadi para investor bisa dengan aman untuk menanamkan modal di Indonesia karena memiliki payung hukum yang kuat. Mereka optimis dengan berinvestasi di negeri ini karena ada UU Cipta Kerja yang jadi jaminan keamanan, ditambah adanya jaminan dari Presiden Jokowi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat penting bagi reformasi struktural. Reformasi ini penting untuk perbaikan ekonomi Indonesia pasca terdampak pandemi.
Hal ini berarti, saat semua pihak sedang semangat untuk membangun perekonomian dan memperbaiki perekonomian setelah didera pandemi, maka semua program harus dipermudah dengan UU Cipta Kerja.
Sri Mulyani menambahkan, reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja tidak boleh ditunda. Tujuannya untuk memperkuat pondasi ekonomi Indonesia di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 dan kondisi geopolitik dunia yang memanas. Sebagaimana diketahui, saat ini pandemi belum selesai tetapi situasi politik memanas akibat invasi Rusia ke Ukraina.
Janganlah ketika akan membuat UU atau peraturan presiden yang baru malah terhalang oleh peraturan yang berbelit-belit. Padahal semuanya butuh cepat karena didorong oleh situasi global yang belum stabil. Jika peraturan dan birokrasi dipermudah berkat UU Cipta Kerja maka kita optimis akan bangkit di masa pandemi dan tidak terlalu terpengaruh oleh kondisi politik dunia.
Reformasi struktural harus dijalankan untuk mengatasi masalah fundamental seperti penguatan kualitas SDM, kemudahan berusaha, hilirisasi dan transformasi ekonomi. Semua ini dilakukan demi masa depan yang lebih baik. UU Cipta Kerja diciptakan agar ada reformasi struktural sehingga kita bisa jadi bangsa yang maju.
Jika ada revisi UU Cipta Kerja maka diharap pasal-pasalnya akan lebih baik lagi dan juga pro rakyat, mengingat misi awal dibentuknya UU ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Kita optimis revisi akan cepat selesai dan sesuai dengan tenggat waktu yang diberi oleh MK.
Revisi UU Cipta Kerja diberi waktu selama 2 tahun oleh MK. Namun semuanya, terutama investor, tidak usah khawatir karena UU ini masih berlaku dan jadi payung hukum bagi penanaman modal asing di Indonesia. Revisi UU Cipta Kerja masih ditunggu hasilnya dan akan pro rakyat.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers
(AK/AA)