Jakarta, jurnalredaksi– Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan kewajiban pada seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022 kepada para pekerja. Masyarakat pun mengapresiasi sikap tegas Pemerintah yang berpihak kepada pekerja.
Perusahaan dibebankan kewajiban oleh Pemerintah untuk membayarkan secara penuh THR di tahun 2022 ini. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan sejumlah pengawasan secara ketat melalui pembentukan Posko THR 2022. Netty Prasetiyani selaku Anggota Komisi IX DPR RI tak ketinggalan untuk memberikan respons atas upaya pemerintah tersebut. Baginya upaya tersebut sangat patut untuk diberikan apresiasi setinggi-tingginya. pasalnya memang sudah tidak bisa dipungkiri bahwa dunia usaha sudah mulai menunjukkan kebangkitannya pasca pandemi Covid-19 terus menunjukkan pelandaian kurva di Indonesia. Maka dari itu sebenarnya membuat para pengusaha sudah tidak memiliki alasan lagi untuk memangkas THR milik pekerja/buruh mereka.
Ketegasan Pemerintah berusaha untuk menunjukkan bahwa sejatinya status dari pembayaran THR keagamaan itu adalah suatu kewajiban yang mutlak harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan dan bukanlah merupakan pemberian hadiah yang sifatnya sukarela. Untuk itu Pemerintah juga akan terus melakukan berbagai pengecekan dan memastikan apabila semisal terdapat perusahaan yang beralasan kesulitan ekonomi sehingga tidak melunasi 100 persen THR kepada karyawan mereka.
Lebih lanjut, desakan dari Pemerintah khususnya Kemenaker kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR para pekerjanya adalah hal yang patut diapresiasi karena tentu hal tersebut mampu untuk membantu masyarakat supaya tekanan keadaan ekonomi dengan naiknya berbagai bahan pokok bisa lebih teringankan. Mulai dari harga minyak goreng, BBM sampai LPG 3kg yang mengalami kenaikan setidaknya akan dapat terbantu jika mereka mampu untuk dijamin menerima hak THR.
Ditegaskan juga oleh pihak Kemenaker bahwa seluruh pekerja dengan berbagai status akan dijamin haknya oleh Pemerintah. Jadi bukan hanya mereka para karyawan tetap saja, bahkan para pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer hingga buruh harian lepas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan THR keagamaan 2022. Terkait dengan besarannya, dikatakan oleh Menaker bahwa bagi para pekerja yang sudah bekerja minimal satu tahun akan mendapatkan satu bulan gaji mereka sebagai THR.
Kemudian untuk mereka yang bekerja kurang dari satu tahun, maka THR yang bisa diberikan bisa dihitung secara proporsional sebagaimana kebijakan perusahaan. Namun terdapat satu poin yang dipertegas dan ini sangatlah bagus lantaran THR 2022 ini dilarang keras untuk diberikan secara cicil. Jadi dengan kata lain, pembayaran THR 2022 harus langsung diberikan secara kontan kepada para pekerja.
Khusus untuk perusahaan yang memang memiliki profit besar, bahkan dihimbau lebih lanjut oleh Menaker Ida Fauziyah bahwa mereka bisa memberikan THR yang lebih besar ketimbang hanya sekedar satu bulan gaji saja. Tidak hanya bersifat uang, dirinya pun menambahkan bahwa pemberian tambahan THR tersebut bisa juga dirupakan sebagai sembako.
Tentunya ketika seluruh pembayaran THR keagamaan bisa dilakukan secara lunas dan penuh, maka kita semua bisa secara gotong royong untuk terus meningkatkan saya beli masyarakat Indonesia secara keseluruhan sehingga roda perekonomian nasional akan bisa kembali bergerak pasca pandemi sesuai dengan target dari Pemerintah juga.
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia turut mengapresiasi langkah Pemerintah yang terus mengawasi distribusi penyaluran THR, termasuk dengan mendirikan Posko THR dalam rangka menampung pengaduan pekerja. Para pekerja pun berharap supaya Pemerintah mampu memberikan sanksi secara tegas kepada perusahaan yang sekiranya tidak membayarkan hak para pekerjanya serta mempublikasikan nama perusahaan tersebut secara luas.
Pemerintah telah melaksanakan berbagai cara agar penyaluran THR 2022 dapat berjalan lancar. Oleh sebab itu, masyarakat utamanya buruh diminta bijak dan terus mendukung berbagai kebijakan tersebut agar dapat terwujud sesuai harapan.
) * Penulis adalah kontributor Lingkar Pers
(KP/AA)