BPOM Gandeng BIN Gerebek Gudang Produksi Pil Koplo Beromzet Triliunan

  • Share

Semarang — Petugas gabungan dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek dua gudang penyimpanan bahan baku obat ilegal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita alat produksi obat ilegal senilai ratusan milyar rupiah.

banner 336x280

Dari hasil penyelidikan, kemasan hingga bahan baku obat akan dikirim ke daerah Semarang, Jawa Tengah secara berkala dua hari sekali.

Tim gabungan tiga institusi tersebut juga melakukan penggerebekan di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Di Semarang, Deputi IV BIN dan BAIS TNI bersama dengan BPOM Semarang menggerebek tiga pabrik pembuatan narkotika jenis obat keras Tramadol, Hexymer dan Dextro sebanyak 500 juta tablet lebih dengan nilai Rp 317 Milyar beromzet Rp 1 Triliun.

Menurut Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba, produksi obat telah dilengkapi dengan teknologi modern dengan alat-alat pembuatan tablet obat yang canggih. Selain itu, dia menyatakan bahwa gudang tersebut tidak memenuhi standar.

“Jadi industri ilegal produksi obat di wilayah Semarang ini ada 3 gudang produksi yang dimana merupakan obat yang tidak memenuhi standar keamanan mutu dan produk,” ujar Lintang.

“Untuk jumlah produk yang kita amankan untuk 1 gudang aja sekitar 110 juta tablet,” tambahnya.

“Ini baru di satu gudang pertama, belum di gudang lain, sedang kita lakukan penghitungan, saya kira hampir 500 juta tablet ya, ini sedang kita hitung, kalau dari harganya memang kalau dari produknya saja bisa sampai Rp 100-Rp 200 miliar,” ujar Kepala BPOM Semarang itu.

Tiga orang berhasil diamankan untuk mendalami kasus tersebut.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi kejadian bersama Polrestabes Semarang dan Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah.

“Tadi malam (Senin) merapat di TKP untuk koordinasi pengecekan. Kami memastikan benar adanya penggerebekan dan ditemukan barang bukti obat-obatan yang melanggar undang-undang kesehatan atau daftar G,” ungkapnya, Selasa (26/3).

Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa terdapat tiga bangunan secara terpisah yang diduga berkaitan pula dengan pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Seluruh barang bukti saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh tim gabungan BPOM dan BIN.

“Barang bukti yang ditemukan besar. Untuk saat ini yang menangani BPOM dan BIN,” kata Kompol Indra.

  • Share