DPR Tegaskan Komitmen Sahkan RUU KUHAP Demi Kepastian Hukum

  • Share

Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen penuh untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ia menargetkan pengesahan RUU tersebut tidak akan memakan waktu lebih dari dua kali masa sidang.

banner 336x280

“Kalau bisa jangan lewat dari dua kali masa sidang. Jadi, kalau dua kali masa sidang, Insya Allah siap kita sahkan,” ujar Habiburokhman.

Politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya itu menyampaikan keyakinannya bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan terlalu menimbulkan perdebatan tajam.

“Fokusnya adalah memperkuat perlindungan bagi semua pihak yang bersentuhan dengan hukum, baik tersangka, saksi, maupun korban. Jadi ini langkah reformasi penting menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, juga mendorong percepatan penyelesaian KUHAP agar tidak tertinggal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.

“Target kita, KUHAP rampung akhir 2025 supaya implementasi hukum pidana kita selaras. Tidak timpang antara hukum materiil dan formil,” tegas Yusril.

Ia juga menyoroti usulan penting dalam RUU KUHAP mengenai pembatasan waktu penetapan tersangka maksimal dua tahun. “Itu bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang harus kita wujudkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia, Riki Perdana Raya Waruwu, menyebut bahwa revisi KUHAP sudah sangat mendesak.

“Selama ini, KUHAP belum memberi cukup ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan keadilan substantif, termasuk dalam hal memberikan maaf yudisial untuk pelaku dengan tindak ringan,” ucap Riki.

Ia juga menekankan perlunya keseimbangan perlindungan antara tersangka dan korban. “Kita ingin korban juga mendapat tempat yang layak dalam sistem peradilan. Jangan sampai hak mereka terus terpinggirkan,” tuturnya.

Dengan komitmen DPR dan dukungan lintas lembaga, RUU KUHAP diharapkan dapat segera disahkan sebagai fondasi baru hukum acara pidana yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Share