Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kali ini membawa semangat baru dalam reformasi hukum yang mengedepankan nilai kebangsaan dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia mengungkapkan bahwa pembahasan serupa sempat dilakukan pada tahun 2012 namun terhenti karena banyaknya penolakan, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat sipil.
“Dulu sempat disebut sebagai pembunuh KPK karena penghapusan penyelidikan dan hadirnya Hakim Pemeriksaan Pendahuluan yang dinilai terlalu berkuasa. Tapi sekarang, pendekatannya berbeda, substansinya berubah total,” ujar Habiburokhman.
Ia menilai pembaruan KUHAP bukan hanya karena harus menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada Januari 2026, tetapi karena KUHAP yang berlaku saat ini sudah berumur lebih dari 44 tahun dan banyak menimbulkan persoalan hukum di lapangan.
“RUU KUHAP ini memperbaiki ketentuan yang terlalu umum dan tidak implementatif. Kini ada 17 jenis hak tersangka yang diatur lebih rinci, termasuk pendampingan hukum sejak awal, hak atas akses dokumen perkara, dan pilihan keadilan restoratif,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, posisi advokat dalam sistem peradilan pidana juga diperkuat. Jika dalam KUHAP lama advokat hanya berfungsi sebagai pendamping, maka dalam RUU KUHAP advokat atau penasihat hukum diatur lebih komprehensif melalui BAB VIII, dan diposisikan sejajar dengan aparat penegak hukum lain.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa revisi KUHAP tidak akan mengubah secara signifikan tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
“Yang diubah justru aspek perlindungan hak asasi manusia dan penguatan keadilan restoratif,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keyakinannya bahwa KUHAP yang baru ini akan mencerminkan nilai-nilai konstitusional.
“Saya yakin, KUHAP baru ini menjamin hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.