Jakarta Perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki tahap baru dengan digelarnya sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara beserta sejumlah barang bukti pada kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Benar, pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. ujar Fredy.
Dalam perkara tersebut, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
“Empat orang tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Status mereka sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia memastikan persidangan akan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat maupun wartawan, dipersilakan untuk mengikuti jalannya sidang guna menjamin transparansi proses hukum.
“Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” jelas Fredy.
Sementara itu, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan pelimp

