Jakarta, jurnalredaksi– Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan angkat bicara soal beberapa ormas yang diketahui menguasai lahan parkir minimarket di Jakarta. Menurut Zulpan, tindakan tersebut ilegal dan dapat dijerat dengan pasal pemerasan.
“Retribusi parkir ini adalah kewenangan Pemda, tidak ada pihak lain yang berwenang. Kecuali untuk di mal, itu pengelola mal. Tapi mereka tetap bayar pajak ke Pemda,” kata Zulpan saat dihubungi, Minggu, 19 Desember 2021.
Zulpan menerangkan pihaknya bakal menindak ormas yang terbukti menarik parkir secara ilegal, apa lagi jika sampai meresahkan masyarakat. “Masuk kategori pemerasan. Silakan kalau ada yang merasa diresahkan, lapor,” kata Zulpan.
Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ormas bisa saja menarik uang parkir dari masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Pak Kapolda kemarin mengatakan kalau mau jadi jukir bentuk perusahaan parkir sendiri, kemudian silakan anggota ormas itu menjadi petugas parkirnya di situ,” kata Sambodo.
Cerita soal lahan parkir di minimarket dikuasai ormas bukan hal baru. Para pemungut parkir liar itu bahkan tersebar dan terorganisir, namun tidak memberikan retribusi parkir ke pemerintah daerah.
Pengelola minimarket ada yang tutup mata dengan praktik ini, namun ada pula yang melakukan perlawanan. Seperti salah satu gerai di Kota Bekasi, Jawa Barat yang viral di media sosial karena menerapkan kebijakan parkir gratis.
Marketing Director Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf membenarkan keberadaan gerai Indomaret di Bekasi tersebut. Menurut dia, kebijakan parkir gratis ini merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan polisi. “Agar konsumen nyaman,” kata Wiwiek saat dihubungi, Minggu, 19 Desember 2021.
(CA/AA)