Jakarta, jurnalredaksi– Pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan ganjil genap nomor polisi selama periode libur Natal dan Tahun Baru di ruas jalan tol.
Hal tersebut dikemukakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat berbincang dengan jurnalredaksi, Senin (20/12/2021). “Tidak ada penerapan gage di tol secara khusus,” kata Adita
Rencana perluasan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di jalan tol sebelumnya dikemukakan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dalam rapat kerja bersama DPR beberapa waktu lalu, Budi mengatakan rencana penerapan ganjil genap di jalan tol akan diterapkan pada 20 Desember hingga 2 Januari 2022.
Rencana penerapan ganjil genap memang menjadi salah satu opsi yang mengemuka dalam pembatasan pergerakan masyarakat. Kebijakan tersebut akan berlaku di sejumlah titik yang dianggap menjadi episentrum keramaian.
Titik-titik yang dimaksud meliputi jalan tol, kawasan Ibu Kota provinsi, hingga tempat wisata. Khusus jalan tol, ganjil genap akan diberlakukan di jalan tol Merak, tol Palimanan-Kanci, Tol Cikampek, dan Tol Padalarang.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap yang berlaku di 13 jalan protokol dan 3 lokasi wisata.
Adapun khusus ganjil genap di 13 ruas jalan diperpanjang sampai 3 Januari 2022.
Adapun titik pemberlakuan pembatasan tidak ada yang berubah. Ganjil genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan, dengan waktu penerapan Senin – Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.
Sementara itu, pada akhir pekan ganjil genap ada penambahan tiga lokasi ganjil genap yaitu di sejumlah kawasan wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, dan Ragunan.
Tiga lokasi wisata di DKI Jakarta yang memberlakukan ganjil genap akan dimulai pada pukul Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu 18.00 WIB.
(CA/AA)