Jakarta, jurnalredaksi– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tidak pernah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu ia sampaikan merespons hoaks yang beredar bahwa KPK tengah melakukan penyelidikan terkait muktamar yang akan digelar di Lampung tersebut. “Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut,” ujar Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021). Terkait beredarnya surat perintah penyelidikan palsu itu, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut tuntas perbuatan tersebut. “Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana,” ucap Firli.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa informasi yang beredar terkait penyelidikan KPK atas penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU tidak benar atau hoaks.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri setelah lembaga antirasuah itu menerima informasi adanya pihak yang mengaku sebagai bagian dari KPK dan meminta pungutan terkait penyelidikan tersebut. “KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” ujar Ali, Selasa. Tersebar informasi bahwa KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait Muktamar ke-34 NU yang akan digelar di Lampung. Dalam surat itu disebutkan, penyelidikan dilakukan setelah KPK menerima pengaduan masyarakat terkait adanya pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan adanya pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan calon kandidat tertentu.
Dalam surat tertanggal 20 Desember 2021 itu juga terdapat imbauan kepada semua pihak yang telah menerima uang agar mengembalikannya dan melapor dengan menghubungi nomor telepon 0811959575 dan 08558575575. “Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK,” ucap Ali. “KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat,” imbuhnya. Ali pun meminta apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal beruapa pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat. Adapun dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap.
“Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan,” ucap Ali. Ia mencontohkan beberapa data dan informasi yang dibutuhkan KPK, misalnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana. Kemudian, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi. KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak memublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui situs web KWS http://kws.kpk.go.id. “Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor,” ucap Ali.
(CA/AA)