Jakarta, jurnalredaksi– Masyarakat mendukung Apkam agar mengusut tuntas pelanggaran hukum pemuka agama kontroversial, Bahar bin Smith. Proses itu perlu dilakukan untuk membuat efek jera sekaligus mencegah orang lain melakukan hal serupa.
Pemuka agama kontroversial, Bahar bin Smith, makin menjadi-jadi. Bukannya bertobat setelah bebas dari bui, tetapi mulutnya malah makin tajam. Kali ini ia sudah kelewat batas dan harus diproses hukum karena ketahuan menghina kepala negara. Tindakannya harus dicegah agar masyarakat tidak terbakar atas provokasinya.
Seorang yang mengaku penceramah seharusnya membawa kedamaian dengan yang ia ucapkan, tetap sayangnya sekarang banyak yang abal-abal dan malah merusak persatuan Indonesia. Salah satunya adalah Bahar bin Smith yang makin meresahkan karena selalu nyinyir dan berkata-kata negatif. Padahal ia sudah pernah kena kasus dan berujung penjara tetapi malah makin gahar di atas panggung.
Anggota kelompok radikal tersebut terciduk menghina kepala negara dengan sebutan yang kasar bahkan menantang audiens untuk melakukan tindakan negatif. Ia juga mengejek rakyat yang menjadi pendukung RI-1 pada Pemilu 2019 lalu. Juga sederet kata-kata lain yang kotor yang membuat seseorang mengelus dada sambil meminta maaf kepada Tuhan karena telinganya telah diracuni oleh ucapan seseorang yang mengaku seorang penceramah.
Tindakannya tentu salah besar dan ia dilaporkan atas ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Ia tersangkut pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE dan pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang pengaturan hukum pidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar 1 miliar rupiah.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Suntana menyatakan bahwa penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dilayangkan ke rumahnya.
Anehnya Bahar bin Smith tidak merasa bersalah sama sekali, benar-benar muka tembok. Penceramah kontroversial ini apa tidak punya urat malu sehingga terlihat biasa saja, padahal ancaman hukumannya cukup besar. Keangkuhannya bisa membawanya ke dalam jurang kesengsaraan karena seolah-olah ia tidak pernah kapok dalam memprovokasi masyarakat.
Ditambah lagi, ia juga pernah merasakan dinginnya tembok penjara karena kasus kekerasan, tetapi tidak kapok sama sekali. Malah sekeluarnya dari bui mulutnya bertambah kasar. Padahal sebagai penceramah seharusnya ia bisa memilih kata-kata yang baik tetapi malah mengajak penonton untuk membenci kepala negara.
Masyarakat mendukung pengusutan pelanggaran hukum Bahar bin Smith agar ia bisa secepatnya dicokok dan dibui lagi. Pasalnya, provokasinya tentu mengerikan. Bayangkan jika ada yang tergerak lalu ikut-ikutan menghujat, mau jadi apa bangsa ini? Ketika rakyatnya malah saling menghina dan tidak bisa menjaga omongannya sendiri.
Provokator seperti Bahar bin Smith harus dihukum berat agar tidak lagi membuat kekacauan di Indonesia. Selain menolak bahwa ia telah melakukan penghinaan, ia juga menuntut balik orang yang sudah melaporkannya ke aparat keamanan. Sepertinya ia juga harus diperiksa oleh psikiater karena bisa jadi kejiwaannya terganggu karena tidak merasa bersalah atas perbuatan jahatnya.
Penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan memang bisa membuat seseorang tersangkut kasus, apalagi jika yang dihujat adalah kepala negara. Bahar bin Smith sudah terlalu sombong dan mengira bahwa ia kebal hukum, dan dengan menyewa pengacara mahal akan selamat dari ancaman bui. Padahal hukum di Indonesia sudah ditegakkan dengan adil dan pasti ia akan mendapatkan ganjarannya.
Masyarakat mendukung penuh penangkapan dan proses pengusutan kasus hujatan oleh Bahar bin Smith. Ia harus dicokok secepatnya agar tidak makin meresahkan warga sipil, karena ceramahnya selalu provokatif dan memecah-belah persatuan bangsa. Seharusnya ia merasa malu karena memiliki pengikut tetapi gagal untuk memberi teladan yang baik.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor
(MY/AA)