Jakarta, jurnalredaksi– Teknologi Weight in Motion (WIM) di jalan tol mulai berlaku pada hari ini, Minggu (2/1/2022). WIM mulai diterapkan di jalan tol sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021.
SE tersebut berisi tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau ODOL di Jalan Tol. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, sejauh ini di jalan tol belum maksimal dilaksanakan karena alatnya belum terpasang. “Nah, sekarang jalan tol sebagian sudah ada alat WIM atau timbangan yang dipasang dan dapat bekerja meski mobil tetap jalan,” kata Budi.
WIM merupakan teknologi yang dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang. Ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan transportasi jalan yang berkualitas, nyaman, aman, inovatif dan ramah lingkungan. Tujuan dipasangnya WIM adalah untuk mengawasi muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan metode dinamis dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan angkutan barang.
Selanjutnya, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL serta pemalsuan dokumen kendaraan angkuatan barang dilaksanakan oleh Polisi Lalu Lintas dan PPNS Perhubungan Darat. Jika ternyata beratnya lewat dari batas atau dinyatakan melebihi muatan, truk bakal dialihkan untuk menurunkan bebannya atau langsung keluar tol melalui pintu yang disediakan. Tak hanya mengukur beban, WIM diklaim juga mampu memprediksi umum jalan dan mengevaluasi pemeliharaan dan perawatan perkerasan jalan secara periodik. Selain itu, WIM juga mampu memantau kerusakan jalan akibat kendaraan atau vehicle demage factor (VDF).
WIM memiliki tingkat akurasi yang tinggi dalam mengukur beban kendaraan dan melakukan justifikasi kendaraan angkutan barang bermuatan lebih. Dalam Focus Group Discussion (FGD) oleh Badan Litbang Perhubungan pada tahun 2018 silam. Namun, keakurasian WIM harus dikalibrasi ulang setiap tahunnya dan disertifikasi kembali oleh Badan Meteorologi.
(CA/AA)