Parpol dan Elite Politik Harus Tunjukkan Kedewasaan Usai Hasil Sengketa Pemilu Diumumkan

  • Share

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran. Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara sah. Mereka unggul di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia dan juga menang di luar negeri. Meski telah diumumkan KPU, dinamika Pilpres atau Pemilu masih belum selesai. Proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai dan hasil putusan sidang telah dibacakan pada pada 22 April 2024. Kedewasaan politik dan demokrasi wajib ditunjukkan oleh semua pihak termasuk Parpol dan elite politik pasca pengumuman hasil sengketa Pemilu tersebut.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pemohon dalam perkara sengketa Pilpres 2024, sementara KPU duduk sebagai termohon. Dalam dinamika, para pihak turut menghadirkan saksi dan juga ahli di persidangan. Selain itu, sejumlah menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga turut hadir sebagai pemberi keterangan lain yang diperlukan MK.
Dalam perkembangannya, MK telah menerima kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak yang beperkara pada 16 April 2024. Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Partai-partai politik diharapkan bisa bersikap dewasa setelah pasca MK memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos mengatakan isu-isu mengenai hak angket tidak lagi relevan apabila masih digulirkan sejumlah partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, banyak hal yang diungkapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang di MK bersifat kualitatif. Padahal sengketa hasil pemilu di MK biasanya mempersoalkan selisih perolehan suara antar Capres-Cawapres, bukan terkait sengketa proses yang menjadi ranah penanganan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Subiran berharap politisi termasuk para pimpinan partai politik benar-benar bersikap negarawan pasca Pemilu dan Pilpres 2024. Kompetisi telah usai, dan pemenangnya adalah Prabowo-Gibran.
Mekanisme perselisihan hasil pemilu telah diatur secara jelas oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu melalui MK, bukan justru melalui jalur politik di DPR dengan menggulirkan hak angket. Oleh karena itu, rekonsiliasi pasca Pilpres 2024 mesti dipertimbangkan partai maupun elite politik yang berada di luar koalisi pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Rekonsiliasi antarpihak sangat penting mengingat masih terdapat urusan yang lebih besar dari kompetisi temporer lima tahunan.
Sementara Pakar Politik, Arfianto Purbalaksono mengatakan para elite politik yang tengah melakukan gugatan hasil pemilu nantinya harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lapang dada. Hal itu yang penting agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama.
Menurut Arfianto, ketegangan setelah pencoblosan hanya terjadi di kalangan elite politik karena merasa dirugikan atas hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masyarakat kalangan bawah justru tidak gaduh dan terkesan menerima hasil penghitungan suara KPU. Hal ini terlihat dari tidak adanya gelombang penolakan massa seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
Arfianto berharap dengan memanasnya konflik di MK, masyarakat tidak ikut terpancing sehingga potensi gelombang massa untuk menggelar aksi anarkis tidak terjadi. Kalaupun ada pengerahan massa adalah mereka bagian yang tidak puas atau terdampak dari putusan MK. Tapi eskalasinya tidak terlalu besar dan dari elite politik walaupun ada sinyalemen tertentu, tapi selama ini masih tetap positif.
Senada, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap semua pihak nantinya bisa menerima putusan MK mengenai sengketa Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang kini tengah berlangsung. Pengajuan gugatan Pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.
Perselisihan terkait hasil pemilihan umum diputus oleh MK. Jadi kalau nanti sudah dipilih, ditetapkan, dan difinalkan oleh KPU, maka diharapkan agenda pelantikan tanggal 1 Oktober 2024 untuk anggota legislatif serta pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober 2024 berjalan lancar.
Jimly juga menyampaikan harapan agar momentum Idul Fitri 1445 Hijriah dapat menjadi momentum rekonsiliasi bangsa. Semua kita mulai dengan Idul Fitri, menurunkan ketegangan, mengurangi kemarahan di ruang publik, mengendalikan emosi dan kebencian.
Sebagai sebuah bangsa, semuanya harus bersatu kembali untuk melanjutkan pemerintahan dan mengentaskan berbagai macam agenda pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045. Semua partai politik dan politisi tentu memiliki tujuan dan niatan yang baik tentang kemajuan Indonesia. Semuanya sepakat untuk menjadikan Indonesia bertransformasi dari negara berkembang menjadi negara maju. Dalam suasana Lebaran atau Idul Fitri 1445 H, semua komponen bangsa diharapkan bisa kembali rukun dan saling membuka diri, terlepas apa pun putusan akhir MK nanti.

  • Share