Oleh: Dhita Karuniawati )*
Dalam upaya memperkuat perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing di pasar global, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius untuk membenahi kebijakan ekspor-impor melalui dukungan terhadap Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi. Langkah ini menjadi salah satu strategi utama untuk mengurangi hambatan birokrasi, menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, serta mempermudah akses pasar internasional bagi pelaku usaha dalam negeri.
Satgas Deregulasi akan bekerja mengevaluasi dan menyederhanakan berbagai aturan teknis yang selama ini menyulitkan pelaku usaha. Meski belum diluncurkan secara resmi, pembentukannya kini sedang dimatangkan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Satgas Deregulasi dibentuk dengan tujuan utama menyederhanakan aturan-aturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi, termasuk dalam hal perdagangan internasional. Keberadaan berbagai regulasi tumpang tindih, proses perizinan yang rumit, hingga ketidaksesuaian standar antar kementerian menjadi kendala utama dalam kegiatan ekspor dan impor. Melalui kerja Satgas ini, pemerintah berupaya menyisir, mengevaluasi, dan merekomendasikan perbaikan regulasi yang dianggap menghambat.
Satgas Deregulasi berfungsi sebagai koordinator lintas sektor untuk meninjau, menyelaraskan, dan menghapus regulasi-regulasi yang tidak efisien. Melibatkan kementerian terkait, dunia usaha, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat, Satgas ini bertugas memastikan bahwa peraturan yang ada mendukung iklim usaha dan perdagangan yang kompetitif.
Pembentukan satgas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons tantangan global, sekaligus menjawab tuntutan pasar internasional. Dalam konteks hubungan dagang dengan AS, deregulasi dipandang penting agar produk Indonesia makin kompetitif.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan bahwa konsep kerja Satgas nantinya akan dibahas bersama antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Setelah terbentuk, tim ini akan mengkaji aturan yang berpotensi disederhanakan atau dihapus demi mendukung iklim perdagangan yang lebih sehat.
Satgas Deregulasi bersama dengan kementerian/lembaga terkait akan melakukan identifikasi komoditas mana saja yang bisa mendapatkan kelonggaran impor.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Satgas Deregulasi akan berjalan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa aturan yang akan dideregulasi juga merujuk pada kebijakan strategis pemerintah ke depan.
Airlangga mengatakan tim deregulasi akan segera dibentuk untuk membahas perizinan dan insentif yang akan diberikan. Pemberian fasilitas tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan berusaha (ease of doing business) dan meningkatkan daya saing Indonesia.
Melalui deregulasi, Airlangga berharap agar aturan-aturan di Indonesia tidak lagi menjadi hambatan untuk perdagangan.
Dalam acara Sarasehan Ekonomi, Presiden Prabowo memberi instruksi untuk menghapus kuota impor, terutama terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup banyak orang, salah satunya adalah daging. Prabowo juga meminta agar peluang impor dibuka bagi siapa pun.
Prabowo mengatakan instruksi itu telah disampaikan kepada Menteri Koordinator, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Menurut mantan Menteri Pertahanan itu, langkah penghapusan kuota impor merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dan untuk merampingkan birokrasi.
Salah satu langkah konkret Satgas adalah melakukan audit regulasi di sektor perdagangan dan logistik. Dari hasil audit, ditemukan ratusan regulasi yang saling tumpang tindih, tidak relevan, atau bahkan bertentangan satu sama lain. Melalui pendekatan ini, Satgas kemudian merekomendasikan penyederhanaan atau penghapusan regulasi tersebut.
Perbaikan kebijakan ekspor-impor melalui deregulasi membawa dampak positif yang signifikan bagi dunia usaha. Dengan penghapusan regulasi yang tidak relevan, pelaku usaha dapat menghemat waktu dan biaya dalam proses perizinan. Akses terhadap bahan baku impor menjadi lebih cepat, dan produk lokal dapat lebih mudah memasuki pasar internasional.
Selain itu, UMKM yang sebelumnya sulit menembus pasar ekspor karena keterbatasan informasi dan akses, kini mulai terbantu melalui berbagai kebijakan afirmatif pemerintah. Pelatihan, pendampingan, serta penyederhanaan prosedur ekspor menjadi program yang dijalankan seiring dengan upaya deregulasi.
Keberhasilan deregulasi kebijakan ekspor-impor tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga. Diperlukan kolaborasi yang erat antar kementerian, lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Satgas Deregulasi menjadi titik temu berbagai kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang adil, efisien, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi.
Asosiasi pengusaha, kamar dagang, serta pelaku ekspor-impor turut dilibatkan dalam memberikan masukan atas regulasi yang ada. Dengan pendekatan partisipatif ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dengan dukungan penuh terhadap Satgas Deregulasi, Indonesia menunjukkan tekad untuk menjadi negara dengan sistem perdagangan yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara. Reformasi kebijakan ekspor-impor bukan hanya soal memperbaiki sistem, tetapi juga soal meningkatkan kepercayaan dunia terhadap komitmen Indonesia dalam membangun perekonomian terbuka dan adil.
Ke depan, tantangan utama adalah menjaga konsistensi dalam pelaksanaan deregulasi serta membangun sistem evaluasi yang berkelanjutan. Pemerintah perlu terus mendorong inovasi kebijakan, memperluas digitalisasi, serta memastikan bahwa seluruh pelaku usaha dapat merasakan manfaat nyata dari perbaikan yang dilakukan.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia
[edRW]