Pemerintah Siapkan Revisi UU UMKM Demi Pemberdayaan Ekonomi Mikro

  • Share

Oleh: Farhan Farisan )*

Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui revisi Undang-Undang UMKM yang saat ini tengah disiapkan. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab tantangan zaman serta memperluas cakupan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha di sektor mikro.

banner 336x280

Revisi ini akan menitikberatkan pada penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM, penguatan kapasitas, serta akses lebih mudah terhadap pembiayaan. Pemerintah menilai bahwa kerumitan birokrasi selama ini menjadi penghambat utama tumbuhnya sektor UMKM secara optimal.

Salah satu poin terobosan dalam revisi ini adalah rencana memasukkan pengemudi ojek online (ojol) dan warga binaan lembaga pemasyarakatan ke dalam kategori pelaku usaha mikro. Langkah ini menunjukkan perluasan makna inklusivitas dalam kebijakan ekonomi nasional.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa Kementerian UMKM telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyusun naskah akademik dan draft revisi UU tersebut. Tujuan utamanya adalah menciptakan regulasi yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Maman menyampaikan bahwa warga binaan memiliki potensi besar sebagai pelaku usaha, terutama dengan adanya pelatihan dan pendampingan yang konsisten selama masa pembinaan. Pihaknya menegaskan, pemerintah akan memberikan afirmasi khusus bagi mereka.

Salah satu alat yang akan digunakan pemerintah untuk memetakan pelaku usaha adalah aplikasi Sapa UMKM. Melalui aplikasi ini, pemerintah dapat melakukan verifikasi dan pendataan pelaku UMKM, termasuk mereka yang berasal dari lapas atau rumah tahanan.

Melalui sistem tersebut, para warga binaan yang aktif berwirausaha akan terdata resmi dan mendapatkan akses terhadap program pelatihan, bantuan modal, hingga akses pasar. Hal ini memungkinkan mereka menjadi pelaku usaha mandiri pasca pembebasan.

Revisi UU ini juga mengakomodasi upaya formalisasi status pengemudi ojol yang selama ini belum memiliki payung hukum yang pasti. Pemerintah memandang sektor transportasi berbasis aplikasi sebagai bagian integral dari ekonomi mikro modern.

Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UMKM di INDEF, Izzudin Al Farras, mengatakan bahwa revisi UU UMKM bisa menjadi jalan tengah dalam persoalan regulasi lintas sektor yang selama ini menjadi hambatan formalisasi ojol. Ia menilai, kebijakan ini bisa memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pengemudi.

Izzudin menyarankan agar revisi UU juga mencakup kerangka kerja yang memastikan kendaraan ojol terdaftar resmi di pemerintah. Ini bertujuan untuk menjaga standar pelayanan dan keamanan konsumen, sekaligus meningkatkan taraf hidup pengemudi.

Aspek lain yang ditekankan adalah perlunya pendaftaran ojol sebagai pelaku UMKM. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan fasilitas pelatihan, bantuan keuangan, hingga perlindungan sosial seperti pelaku usaha lainnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa jika pengemudi ojol masuk dalam klasifikasi UMKM, maka mereka akan berhak mendapatkan insentif seperti subsidi BBM, akses LPG 3 kg, dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah tanpa agunan tambahan.

Tak hanya itu, insentif perpajakan juga akan berlaku bagi mereka, termasuk tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen bagi pengemudi dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Ini adalah bentuk konkret keberpihakan negara terhadap sektor informal.

Pelatihan literasi keuangan dan digital juga akan tersedia bagi pengemudi ojol dan warga binaan, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro di era ekonomi digital.

Langkah ini tidak hanya memperluas basis pelaku UMKM, tetapi juga menunjukkan pergeseran paradigma dalam pengembangan ekonomi mikro yang lebih inklusif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat.

Revisi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga dalam menyusun kebijakan yang berorientasi pada dampak langsung ke masyarakat.

Dialog lintas sektor akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah menyadari bahwa koordinasi dan kesamaan visi antara Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan sangat penting.

Dengan kerangka kebijakan yang solid dan implementasi yang konsisten, revisi UU UMKM diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang sehat, inklusif, dan berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun global.

Revisi ini pun menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan berpihak pada kelompok-kelompok yang selama ini termarjinalkan dari sistem ekonomi formal, seperti warga binaan dan pengemudi ojol.

Selain mendorong revisi UU, pemerintah juga tengah memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan lembaga keuangan, guna menciptakan ekosistem pendukung bagi UMKM. Pendekatan kolaboratif ini dianggap penting untuk memastikan keberlanjutan dukungan, dari tahap inkubasi hingga scale-up usaha mikro ke level kecil dan menengah.

Langkah ini diharapkan menjadi pijakan menuju ekonomi mikro yang tidak hanya tangguh secara finansial, tetapi juga adil dan manusiawi dalam jangka panjang serta menjadi bagian dari transformasi digital nasional yang menempatkan UMKM sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

)* Penulis adalah mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta

[edRW]

  • Share