Pemerintah Terus Gencarkan Pemblokiran Arus Transaksi Judi Daring

  • Share

Jakarta – Pemerintah terus menggencarkan upaya memutus aliran dana transaksi judi daring atau judi online yang semakin marak. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online selama kuartal I 2025 telah mencapai Rp1.200 triliun, meningkat drastis dari tahun 2024 yang mencatatkan Rp981 triliun.

“Indonesia saat ini sedang menghadapi persoalan serius dalam bentuk judi online, dan angkanya sangat besar,” jelas Ivan.

banner 336x280

Ia menambahkan, kolaborasi lintas lembaga sejauh ini telah mampu mengungkap sejumlah kasus besar dan menelusuri aliran dana jaringan judi online berskala masif.

Dalam peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Ivan menyatakan bahwa sinergi seluruh pemangku kepentingan berhasil memperkuat sistem nasional dalam mencegah tindak kejahatan keuangan.

“Selama 23 tahun, upaya ini menjaga integritas sistem keuangan negara dari kebocoran dalam penerimaan dan pengeluaran,” ujarnya.

Menurut Ivan, komitmen pemerintah juga tercermin dalam kebijakan yang lahir dari ASTA CITA dan RPJMN, yang menjadi pedoman dalam memberantas pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Ia menegaskan bahwa tantangan ke depan semakin kompleks, termasuk pemanfaatan aset digital dan platform daring sebagai media kejahatan.

“Ini bukan hanya tentang apa yang sudah dilakukan, tapi bagaimana kita bersiap untuk tantangan baru bersama,” ucapnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, juga menegaskan bahwa kerja sama dengan PPATK sangat membantu dalam mengungkap kasus korupsi secara mendalam.

“Hasil analisis dari PPATK sangat mendukung kerja KPK untuk mengungkap kasus sampai ke akarnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya telah memblokir 8.500 rekening bank yang terkait judi online.

“Ada peningkatan 500 rekening dari sebelumnya, dan kami terus mendorong perbankan untuk meningkatkan sensitivitas terhadap transaksi mencurigakan,” tuturnya.

Dian menambahkan, perbankan kini diminta menutup seluruh rekening dengan satu CIF (Customer Information File) yang sama.

Ke depan, pemblokiran akan berlaku penuh bagi individu yang terlibat judi online, meskipun memiliki beberapa rekening aktif.

[edRW]

  • Share