Revisi UU UMKM Disiapkan untuk Perluas Perlindungan dan Inklusi Pelaku Usaha

  • Share

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI tengah menyusun langkah strategis dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.

Komitmen ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati Zainal Paliwang. Rahmawati menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap UU UMKM bagi pelaku usaha di daerah.

banner 336x280

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu pelaku UMKM untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta berbagai peluang yang ada untuk pengembangan usaha,” ujar Rahmawati.

Ia menambahkan bahwa sebagai bagian dari Komisi VII, dirinya akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada UMKM.

“Sebagai bagian dari Komisi 7, saya akan terus berjuang agar kebijakan yang berpihak pada UMKM dapat diteruskan dan diperbaiki. Ini penting agar UMKM dapat terus berkembang, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan daya saing di pasar global,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menanggapi usulan Kementerian Koperasi dan UMKM yang ingin memasukkan pengemudi ojek online ke dalam kategori UMKM.

“Mungkin ada kepentingan kawan-kawan Kementerian UMKM untuk menyelamatkan driver ojek online dalam perspektif kementeriannya, jadi saya melihatnya pada hal yang positif,” ungkap Wamenaker Noel.

“Sekali lagi saya yakin sekali kementerian UMKM pasti punya niat baik,” ujar dia menambahkan.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yang menyatakan bahwa pengakuan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM akan memperluas akses mereka terhadap subsidi pemerintah dan program pemberdayaan seperti pelatihan SDM serta pembiayaan KUR.

Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap kajian internal di Kementerian UMKM dan akan dibahas dalam revisi UU UMKM yang ditargetkan masuk pembahasan pada tahun 2026.

Menurut Wamenaker, pembahasan status pengemudi berbasis aplikasi perlu dilakukan hati-hati, termasuk soal bonus hari raya (BHR) dan relasi kerja mereka.

“Definisi kemitraan yaitu saling menguntungkan. Pekerja (berbasis platform) digital ini masih baru, kita coba cari definisi yang tepat. Karena, bagaimana pun, kita membutuhkan industri (berbasis) platform digital, tapi kita juga mau kawan-kawan driver ini kesejahteraannya diperhatikan,” kata Noel.

[edRW]

  • Share