Peradilan Militer Didorong Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras

  • Share

Oleh: Aditya Firmansyah
Upaya penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana semata, tetapi juga menyentuh isu perlindungan hak asasi manusia serta kredibilitas sistem hukum di Indonesia dalam menangani perkara yang melibatkan aparat.

Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat seiring belum adanya kepastian mengenai jalur peradilan yang akan digunakan. Publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan mampu memberikan keadilan bagi korban, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di tanah air..

banner 336x280

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga saat ini masih melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait kemungkinan jalur peradilan yang akan ditempuh, baik melalui peradilan sipil maupun militer. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan akhir, karena proses yang berjalan masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan data dari berbagai pihak.

Menurut Pramono Ubaid Tanthowi, pendekatan kehati-hatian menjadi kunci agar konstruksi peristiwa dapat dipahami secara utuh dan objektif. Komnas HAM terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk KontraS, kuasa hukum korban, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang diperoleh memiliki validitas dan dapat menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan.

Penggalian kronologi juga menjadi bagian penting dalam proses pendalaman. Komnas HAM telah bertemu dengan pihak KontraS untuk menelusuri rangkaian peristiwa sejak awal kejadian, termasuk bagaimana korban pertama kali berada di tempat tinggalnya hingga proses penanganan medis di rumah sakit. Upaya ini menunjukkan komitmen untuk membangun gambaran yang komprehensif terhadap kasus yang terjadi.

Selain itu, Komnas HAM juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang relevan guna melengkapi data dan informasi. Langkah ini menegaskan bahwa proses investigasi dilakukan secara inklusif dan tidak terburu-buru, sehingga s

  • Share