Oleh: Alvin Sato )*
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum dan penyelamatan aset negara melalui langkah konkret penertiban kawasan hutan. Hal itu tercermin dari penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun kepada negara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.
Momentum penyerahan ini sekaligus menjadi simbol kuat bahwa upaya penegakan hukum pemerintah kini semakin berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa agenda penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan bukan sekadar seremoni. Kepala Negara memandang masyarakat saat ini menginginkan bukti konkret dari kerja pemerintah, terutama dalam upaya menjaga kekayaan negara dan menindak berbagai pelanggaran di sektor sumber daya alam. Presiden menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting agar masyarakat dapat melihat langsung hasil dari penegakan hukum yang dilakukan negara.
Menurut Presiden, dana triliunan rupiah yang berhasil diselamatkan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan aset negara tidak lagi bocor akibat praktik ilegal maupun penyalahgunaan kawasan hutan. Ia juga menyinggung bahwa masyarakat sudah terlalu lama disuguhi berbagai pidato tanpa hasil nyata, sehingga pemerintah saat ini berupaya menghadirkan bukti langsung melalui pengembalian aset dan penyelamatan keuangan negara.
Presiden Prabowo turut mengungkapkan adanya potensi tambahan pengembalian aset negara pada bulan berikutnya dengan nilai mencapai Rp11 triliun. Hal itu memperlihatkan bahwa upaya penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada satu tahap, melainkan terus berlanjut sebagai bagian dari strategi nasional dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Selain penyerahan dana, pemerintah juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare. Pengembalian lahan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara atas kawasan hutan

