FOTO-Andrie-Yunus-disiram-air-keras-di-Salemba
Oleh: Galih Arya Nugroho )*
Kasus penyiraman air keras yang menyita perhatian publik menghadirkan keprihatinan sekaligus ruang refleksi bagi semua pihak. Di tengah berkembangnya berbagai pandangan, proses hukum melalui peradilan militer berjalan dalam kerangka yang telah diatur, menjadi bagian dari upaya negara menjaga ketertiban hukum secara terukur dan berkeadilan.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat militer menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam mengungkap kasus tersebut. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan penyidik Pusat Polisi Militer TNI, progres penanganan perkara telah mencapai sekitar 80 persen. Capaian ini menandakan bahwa proses hukum tidak stagnan, tetapi bergerak maju secara sistematis.
Kelengkapan alat bukti menjadi fokus utama dalam tahap penyidikan yang sedang berlangsung saat ini. Saurlin menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan langsung dari saksi korban. Kedua komponen tersebut dinilai sangat penting karena akan memperkuat konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik dalam perkara ini.
Penilaian terhadap pentingnya bukti juga disampaikan oleh Komnas HAM sebagai lembaga pengawas independen. Saurlin menegaskan bahwa kelengkapan alat bukti merupakan prasyarat agar proses hukum berjalan secara akurat dan akuntabel. Oleh karena itu, Komnas HAM terus mendorong transparansi dalam penyidikan serta membuka ruang pengawasan eksternal untuk menjaga kepercayaan publik.
Pandangan hukum mengenai yurisdiksi peradilan dalam kasus ini dijelaskan oleh praktisi hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung. Tangkudung menyat

